- Menyelenggarakan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mencakup Klinik, Puskesmas, laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
- Memberikan Bimbingan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan melakukan akreditasi
- Menyelenggarakan seminar, workshop dan pelatihan berkesinambungan tentang tatacara akreditasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.